Sejarah Desa

31 Januari 2017 19:18:39 WIB

 

ASAL USUL KALURAHAN SUMBERMULYO

 

Sebelum pemerintah kalurahan Sumbermulyo lahir, pada waktu itu masih zaman penjajah yang berpegang pada peraturan Inlandse Gemeente Regeling (Rijksblad Kasultanan Th. 1918 No. 22, Paku Alam th. 1918 No: 24) dan Inlandse Gemeente Besttuuraregeli (Rijksblad Kasultanan th, 1918 No: 23. Pakualaman th 1918 No: 25). Telah ada beberapa kalurahan yaitu :

  1. Kalurahan Lipuro, Lurahnya Bapak Sastro Suwito.

        Membawahi 5 Pedukuhan:

  1. Pedukuhan Kanutan
  2. Pedukuhan Siten
  3. Pedukuhan Tangkilan
  4. Pedukuhan Kutu
  5. Pedukuhan Kedon

 

  2. Kalurahan Kaligondang, Lurahnya Bapak Sastro Wiharjo

      Membawahi 4 Pedukuhan:

  1. Pedukuhan Kaligondang
  2. Pedukuhan Gedogan
  3. Pedukuhan Gunungan
  4. Pedukuhan Jogodayoh

 

  3. Kalurahan Gersik, Lurahnya Bapak Sastro Marjono.

     Membawahi 4 Pedukuhan:

  1. Pedukuhan Plumbungan
  2. Pedukuhan Caben
  3. Pedukuhan Samen
  4. Pedukuhan Gersik

 

 4. Kalurahan Bondalem, Lurahnya Bapak Sastro Rejo.

     Membawahi 3 Pedukuhan:

  1. Pedukuhan Bondalem
  2. Pedukuhan Kintelan
  3. Pedukuhan Cepoko

 

Pada jaman itu pangarsane pamarintah adalah :

  1. Lurah
  2. Carik
  3. Kamitua
  4. Kebayan
  5. Kaum Beslit
  6. Ulu-Ulu

 

Menurut sejarah Pemerintahan Desa zaman Belanda berpangkal pada (Rijksblad Kasultanan Th. 1918 No. 22, Paku Alam th. 1918 No: 24) dan Inlandse Gemeente Besttuuraregeli (Rijksblad Kasultanan th, 1918 No: 23, Pakualaman th 1918 No: 25. Dari isi pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kalurahan adalah suatu badan hukum yang memiliki otonomi yang jelas walaupun hanya berbentuk sederhana tapi juga masih berhubungan erat dengan budaya adat yang berlaku.

Struktur pemerintahan desa pada waktu itu adalah pemerintah yang dikemudikan oleh seorang lurah desa (eenhoofdig-bestuur) yang dibantu oleh beberapa pejabat desa (pamong) untuk melaksanakan pemerintah desa pada waktu itu hanya berbekal pada keputusan rapat pamong desa yang di adakan setiap selapan sekali.

Pada tahun 1941 telah dikeluarkan Desa Ordonantie No 156 tetapi tidak bisa dilaksanakan karena masih banyak perang.

Pada waktu memerintahkan pemerintah Jepang sempat mengeluarkan peraturan Osamu Serrei No: 7 Th. 1944 tapi tidak bisa dilaksanakan. Setelah merdeka maka penserintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan, untuk membubarkan Peraturan tentang Osamu Serrei No: 7 Tahun 1944.

Guna menstabilkan pemerintah desa maka Sri Paduka, Kepala Daerah bersama wakil rakyat berusaha mendemokratisir dengan mengeluarkan maklumat No:7 Tahun 1946.

Setelah keluarnya maklumat No: 7 Th. 1946, maka penewu panggang yang pada waktu itu dijabat oleh Bapak Projo Sukarta dibantu oleh para lurah mengadakan musyawarah. Musyawarah yang diadakan beberapa kali berjalan alot dan sangat demokratis.

Adapun Hasil Musyawarah:

  1. Memutuskan untuk menggabungkan empat kelurahan menjadi satu kelurahan
  2. Mengadakan pemilihan lurah secara langsung
  3. Membuat panitia pemilihan Lurah
  4. Menentukan nama kelurahan
  5. Menentukan para prabot pamong/struktur, Lurah, Carik, Sosial, Keamanan, Kemakmuran, Kabag Agama
  6. Menentukan Waktu pemilihan
  7. Sebelum diadakan pemilihan, pemerintahan tetap dikendalikan 4 Lurah masing-masing
  8. Keputusan panitia pemilihan Lurah tidak bisa diganggu gugat

 

Setelah semua keputusan musyawarah disetujui, maka dilaksanakan pelaksanaan pemilihan. Untuk pemilihan diputuskan pada hari Jumat legi, tanggal 08-10-1946, dan telah terpilih yaitu untuk Lurah: Bapak Harjo Sudarmo, Carik: Bapak Subadi, Ulu-ulu: Bapak Sastro Suwito, Agama/Kaum: Bapak Abdul Rosyid, Keamanan : Bapak Darmo Wijoyo, Sosial: Bapak Sastro Marjono,

Maka setelah terbentuknya pamong desa Sumbermulyo maka bisa disimpulkan bahwa berdirinya kelurahan Sumbermulyo yaitu pada hari Jumat legi, tanggal 08-10-1946.

Berjalannya pemerintahan kelurahan Sumbermulyo, tidak seperti yang di harapkan, masih belum dikatakan stabil. Karena masih berpindah-pindah kantomya, karena suasana Clas/perang Belanda kembali ke Indonesia pada tahun 1948.

Setelah tahun 1948, suasana baru stabil dan menata kembali tentang pemerintahan kelurahan yang tadinya tata pemerintahan berdasarkan rapat. selapanan maka pada perkembangan dibentuklah majelis desa yang disebut DPR desa yang berfungsi sebagai pengawas. Pada waktu itu anggotanya sebanyak 30 orang, sebagai ketua Bapak Dirjo Sudarjo, dan wakilnya Bapak Hadi Subroto. Ini pun tidak berjalan lama karena pemerintahan justru tidak stabil, maka DPR kalurahan dibubarkan dan fakum lama. Keluarlah undang-undang yang baru. tentang pengganti DPRK yang disebut LMD (Lembaga Musyawarah Desa), yang anggotanya terdiri dari pamong dan tokoh masyarakat. Seiring dengan perkembangan pemerintahan maka LMD juga mengalami pergantian nama yaitu BPD sampai sekarang ini.

Ringkasnya sejarah kalurahan Sumbermulyo sampai sekarang ini berumur 78 tahun. Sudah mengalami beberapa pergantian Lurah/Kepala Desa yaitu :

  • Lurah Pertama  : Bapak Harjo Sudarmo
  • Lurah Kedua     : Bapak Broto Harsoyo
  • Lurah Ketiga     : Bapak T. Prawata
  • Lurah Keempat : Bapak Sukardi
  • Lurah Kelima    : Ibu Dra Ani Widayani, MIP
  • Lurah Ke enam : Bapak H. Busra, A.Md.E sampai sekarang.

Demikianlah sejarah asal-usul Kelurahan Sumbermulyo yang bisa saya sampaikan, tentu saja masih banyak kekurangannya dan kurang pas, maka saya sebagai pengimpun data mohon untuk dibetulkan dan mohon maaf yang sebesar besarnya. Sekian terima kasih.

 

 

 

 

 

*Disusun oleh : Triyono, pada tanggal 08 September 2020

*diperbarui pada 25 Maret 2024 oleh: Anang Wisnu Pribadi, S.Psi

 

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License