Kebijakan Keuangan Desa
31 Januari 2017 19:20:52 WIB
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa diarahkan sebesar-besarnya demi kesejahteraan dan kemakmuran desa.artinya digunakan untuk pembiayaan program pembangunan yang telah disusun secara terencana, terarah, berdaya guna dan berhasil guna.
Keberpihakan pengelolaan keuangan desa harus secara nyata direalisasikan untuk kepentingan masyarakat desa minimal 70% dari total pendapatan yang digunakan untuk pembangunan fisik, ekonomi, sosial. Sedangkan untuk belanja rutin/ Operaional digunakan maksimal 30%.
Kalender
Tautan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pertemuan Kader dan Pembagian Beasiswa Miskin Berprestasi
- Penyaluran BLT DD Bulan September
- Karang Taruna Dusun Caben Ngangsu Kawruh ke Kanutan
- Menyusun RKP 2025 dengan Musrenbang Kalurahan
- Pelaksanaan PIN Polio ke-2
- Mengenal Pemerintah Kalurahan Bersama Pak Carik
- Pembagian Bansos Beras Tahap III Agustus
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License