Kebijakan Keuangan Desa

31 Januari 2017 19:20:52 WIB

Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa diarahkan sebesar-besarnya demi kesejahteraan dan kemakmuran desa.artinya digunakan untuk pembiayaan program pembangunan yang telah disusun secara terencana, terarah, berdaya guna dan berhasil guna.

Keberpihakan pengelolaan keuangan desa harus secara nyata direalisasikan untuk kepentingan masyarakat desa minimal 70% dari total pendapatan yang digunakan untuk pembangunan fisik, ekonomi, sosial. Sedangkan untuk belanja rutin/ Operaional digunakan maksimal 30%.

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License