Musyawarah Kalurahan LPPKal dan BUMKAL
Administrator 19 Maret 2025 12:59:00 WIB
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPKal) harus diselesaikan paling lambat bulan Maret. Hal ini tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Di dalam laporan tersebut terdapat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang disesuaikan dengan keistimewaan DIY menjadi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan. Atas dasar itulah Pemerintah Kalurahan Sumbermulyo melaksanakan penyelesaian laporan tersebut dengan difasilitasi Bamuskal berupa diadakannya musyawarah kalurahan.
Dalam Musyawarah kalurahan ini disajikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2024 dan Laporan Tahunan Badan Usaha Milik Kalurahan "Sumbermulyo Mandiri". LPPKal disajikan langsung oleh Lurah Sumbermulyo, H. Busra, A.Md.E sedangkan laporan tahunan Bumkal disajikan oleh Direktur Bumkal, Andi Sulistya. Pembabaran laporan ini langsung mendapat tanggapan dari Kepala Jawatan Praja Kapanewon Bambanglipurom Eko Suprianto, S.IP yang mewakili Panewu. Selain itu beberapa anggota masyarakat juga aktif memberikan tanggapan maupun pertanyaan kepada kedua pembabar.
Musyawarah kalurahan (muskal) adalah forum pertemuan antara Pemerintah Kalurahan (dalam hal ini lurah beserta jajarannya), Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), dengan Masyarakat Kalurahan. Biasanya dalam isian tamu undangan dari masyarakat diambilkan dari perwakilan masing-masing golongan misalnya Kader, Karang Taruna, Dukuh, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dll. Mereka diminta mewakili masyarakat Kalurahan Sumbermulyo secara luas dan diharapkan mampu memberikan sumbangsih saran, kritik, dan kontribusi lainnya dalam menuju kemaslahatan masyarakat. Selain masyarakat, dalam muskal juga hadir jajaran Forkompinkap (Forum Komunikasi Pimpinan Kapanewon) yang terdiri atas Panewu atau yang mewakili, Danramil, Babinsa, Kapolsek, dan Bhabinkamtibmas.
Secara keseluruhan acara berlangsung lancar dan seluruh peserta musyawarah menyetujui materi yang dibabarkan untuk disahkan sebagai laporan. Acara yang berlangsung mulai pukul 16.00 WIB itu berakhir dengan penandatanganan Berita Acara pengesahan dan dilanjutkan berbuka bersama di aula kalurahan Sumbermulyo.
Komentar atas Musyawarah Kalurahan LPPKal dan BUMKAL
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Tautan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- The Gade Integrated Farming
- Bakti Sosial KB Anggrek Bulan, Padukuhan Kutu
- Pembagian BLT DD tahun 2025 Trimester pertama
- Musyawarah Kalurahan LPPKal dan BUMKAL
- Pembagian Insentif Rois, Prodiakon, Penjaga Masjid dan Gereja
- Penemuan Kerangka di Bulak Tebu Kaligondang
- Perlur no.1 tahun 2025 tentang Pengaturan Calon KPM BLT
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
