Perkal no.5 Tahun 2024 tentang SILTAP Lurah, Pamong, Staf, dan Bamuskal tahun 2025

Administrator 12 Maret 2025 09:52:37 WIB

Peraturan Kalurahan nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, Staf Honorer Kalurahan, dan Badan Permusyawaratan Kalurahan Tahun 2025

 

Ditetapkan di Sumbermulyo

Tanggal 20 Desember 2024

Dokumen Lampiran : Perkal no.5 Tahun 2024 tentang SILTAP Lurah, Pamong, Staf, dan Bamuskal tahun 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License