Memaksa Beli, bisa Dikenai Pasal 335 KUHP

Administrator 06 Januari 2025 08:17:54 WIB

Foto: Dukuh Caben, Rendika Budi Setiawan

Kejadian kurang mengenakkan terjadi sebagaimana dilaporkan oleh Dukuh Caben, Rendika Budi Setiawan. Terjadi pada hari Minggu (05/01/2024) lalu di padukuhan Caben, dimana ada beberapa orang penjual kayu reng yang berkeling dari desa ke desa lain. Penjual kayu tersebut sempat bolak-balik di depan rumah Dukuh Caben. Sejak siang mereka menawarkan dagangannya. Pak Rendi menuturkan bahwa sebenarnya beliau sudah menyampaikan dengan halus bahwa beliau belum membutuhkan kayu Reng tersebut, dan akhirnya mereka melanjutkan perjalanan untuk menjual kayu Reng tersebut.

Berikut ini penuturan Pak Dukuh Rendika:

Malam hari sebelum saya berangkat perayaan Natal di RT 05, salah 1 dari mereka mampir lagi ke rumah untuk ADOL WELAS, karena kasihan saya suruh untuk istirahat barang minum dan makan dulu dan akhirnya saya tinggal untuk acara di RT 05.


Nah yang buat saya jengkel, pagi ini saya dikabari kalau semalam ternyata orang tersebut memaksa untuk dibeli barangnya, bahkan menyampaikan "nek Ndak dibeli mau nginap".

Menurut saya sudah tidak Lazim hal tersebut.

Oleh karena itulah Dukuh Caben kemudian menghimbau seluruh warganya kalau sampai terjadi lagi hal seperti itu maka sampaikan saja bahwa tindakan itu dapat dikenai delik pidana Dugaan Tindak Pidana Pemaksaan.

Dalam hukum pidana Indonesia, pemaksaan dapat dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini berbunyi:

Pasal 335 KUHP ayat (1)
"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.500, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, suatu ancaman kekerasan, atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan."

Namun, dalam praktiknya, denda tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum modern berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang lebih baru, seperti dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang memperbarui denda dan hukuman.

Untuk kasus yang melibatkan ancaman kekerasan, penggunaan senjata, atau mengakibatkan korban luka-luka, hukuman dapat diperberat sesuai pasal-pasal lain yang relevan, seperti pasal mengenai penganiayaan atau pengancaman.

Informasi tentang kejadian di Caben ini diperluas oleh Pak Rendi agar menjadi peringatan bagi warga Kapanewon Bambanglipuro karena ada info bahwa para penjual kayu tersebut menyewa kos di sekitaran Bambanglipuro.

Komentar atas Memaksa Beli, bisa Dikenai Pasal 335 KUHP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License