Pemaparan Program Pelayanan 5 Langkah Posyandu di Kanutan
Administrator 29 Oktober 2024 14:28:35 WIB
Padukuhan Kanutan mendapat kesempatan awal untuk pemaparan Program 5 langkah Posyandu. Acara ini terselenggara dari dana PPBMP tahun anggaran 2024. Pada pertemuan ini, Selasa (29/10/2024) dipaparkan rencana program pelayanan. Pemaparan diberikan kepada Kader Posyandu Mawar Kanutan. Narasumber dari Kader Pembangunan Manusia (KPM) Ibu Ari Purwaningsih dan Kader Posyandu Kalurahan Wiwit Wiji Lestari.
Menurut Bu Ari, Lima Langkah Program Pelayanan Posyandu adalah: Pendaftaran, Penimbangan dan pengukuran, Pencatatan dan pelaporan, Pelayanan kesehatan, serta Penyuluhan kesehatan.
Kehadiran KPM dan kader Posyandu mempunyai fungsi penting hubungan yang erat terutama dalam upaya pencegahan stunting di tingkat Kalurahan. dalam acara-acara Posyandu. KPM adalah kader masyarakat terpilih yang berdedikasi untuk ikut berperan dalam pembangunan manusia di desa. Sementara itu, Kader Posyandu adalah kader kesehatan yang berasal dari warga masyarakat yang dipilih masyarakat dan bekerja secara sukarela.
Komentar atas Pemaparan Program Pelayanan 5 Langkah Posyandu di Kanutan
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Tautan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) Kalurahan Sumbermulyo untuk PILBUP 2024
- Senam dan Cek Kesehatan Paguyuban Among Asih Sumbermulyo
- Sumbermulyo Masih di-Support YGSI Korea Selatan
- Pemaparan Program Pelayanan 5 Langkah Posyandu di Kanutan
- Agak Laen, Karang Taruna Kedon Berbagi di Momen Sumpah Pemuda
- Peringatan Sumpah Pemuda Ke-96, "Maju Bersama Indonesia Raya"
- Persiapan Monev PKK Tingkat Kalurahan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License