Menyusun RKP 2025 dengan Musrenbang Kalurahan

Administrator 09 September 2024 08:35:20 WIB

Sebagai salah satu proses penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dilaksanakan musyawarah dengan skala yang cukup besar. Acara yang dilaksanakan pada Rabu (4/9/2024) ini disebut Musyawarah Rencana Pengembangan Kalurahan (Musrenbang-Kal). Musyawarah yang boleh dibilang khusus ini dihadiri oleh sekitar 70 hingga 100 orang jika sesuai dengan daftar undangan. 

Pada Musrenbang kali ini pun, peserta merupakan perwakilan dari unsur-unsur dalam masyarakat di kalurahan. Selain pihak pemerintah kalurahan dan forum komunikasi kapanewon, hadir pula tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh agama, pemuda/ Karang Taruna, dan banyak lainnya.

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP-Kal) sendiri dilakukan dengan beberapa tahapan, di antaranya: 
  • Pembentukan tim penyusun RKP kalurahan
  • Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan kalurahan
  • Pencermatan ulang RPJM Kalurahan
  • Penyusunan rancangan RKP Kalurahan dan DU-RKP Kalurahan
  • Musyawarah perencanaan pembangunan kalurahan untuk membahas rancangan RKP kalurahan dan daftar usulan RKP Kalurahan, serta
  • Penetapan RKP Kalurahan  
 
RKP kalurahan disusun setiap tahun, dimulai pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP kalurahan ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan dan disepakati/disetujui bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). 
 
RKP Kalurahan merupakan dokumen rujukan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB-Kal). RKP-Kal harus disusun berdasarkan RPJM-Kal yang telah disusun sebelumnya.

Komentar atas Menyusun RKP 2025 dengan Musrenbang Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License