Kepengurusan Nikah Tahun 2024
Administrator 07 Agustus 2024 11:21:54 WIB
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan calon pengentin maupun orangtua calon pengantin sebelum melaksanakan pernikahan. Pernikahan bukan hanya hajat pribadi atau keluarga tapi juga terkait dengan kewarganegaraan dan pencatatan sipil. Oleh karena itu mengurus pernikahan melibatkan beberapa instansi yaitu RT, RW/dukuh, kalurahan, KUA Kapanewon, Puskesmas setempat, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten.
Syarat Mengurus Nikah:
- Berkas identitas calon manten putra dan putri, meliputi: KTP, KK, Akte Kelahiran, KTP orangtua, buku nikah orangtua (jika diperlukan), surat cerai untuk janda/ duda, surat rekomendasi dari KUA calon manten putra jika calon manten putra dari luar Kapanewon/ daerah. Catatan, akte kelahiran bisa diganti dengan ijazah sekolah atau dokumen lain untuk menunjukkan yang bersangkutan adalah putra/ putri dari orangtuanya.
- Pengantar RT ditandatangani dukuh
- Sudah menentukan Hari/ tanggal pernikahan. KUA memberi batasan selambat-lambatnya berkas sudah didaftarkan 10 hari kerja sebelum akad. Idealnya calon manten (khususnya putri) mendaftar 3 bulan sebelum pelaksanaan akad karena akan diberikan pemeriksaan kesehatan dan pendampingan dari Puskesmas.
- Sudah menentukan mahar atau mas kawin dengan besaran tertentu. Mas kawin adalah sejumlah harta yang diberikan pengantin putra kepada pengantin putri. Menurut budaya Jawa, jika selain mas kawin masih ada seserahan maka yang disebutkan untuk akad nikah cukup mas kawinnya saja. Seserahan akan menjadi urusan internal kedua keluarga calon besan. Besaran mahar ini akan dicatat di kantor kalurahan dan jika ada perubahan menjelang akad tetap harus dilaporkan.
- Mengunduh aplikasi ELSIMIL CATEN dari Playstore untuk keperluan skrining kesehatan calon manten putri sesuai keterangan nomor (3).
- Untuk Calon Manten putri beragama Islam, jika wali bukan ayah kandung harus melampirkan KTP calon wali. Jika dalam Kartu Keluarga dan atau Akte Kelahiran disebutkan bahwa calon manten putri tidak memiliki ayah (anak dari seorang ibu) maka walinya adalah wali hakim dari KUA (tidak perlu minta KTPnya).
Alur Kepengurusan Dokumen Nikah:
- Menyiapkan semua dokumen pribadi calon manten
- Meminta surat pengantar ke Ketua RT dan Dukuh setempat
- Mengurus surat pengantar nikah (N1, N2, dll) ke Bagian Pelayanan di Kalurahan
- Melengkapi pas foto dan syarat lainnya lalu mendaftar ke KUA
- Nomor (1) sampai (4) dimulai dari calon manten putra dulu, lalu setelah calon manten putra mendapat surat rekomendasi/ pengantar nikah dari KUA baru mengulang urutan kepengurusan syarat di tempat calon manten putri.
- Untuk calon manten beragama selain Islam, mengikuti ketentuan dari Paroki Gereja atau lembaga keagamaan masing-masing.
Buku Nikah atau Surat Matrimonial Perkawinan akan diterbitkan sesuai lembaga yang menikahkan. Untuk Buku Nikah pasangan beragama Islam akan diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk Kristen/ Katholik biasanya akan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten.
Disarankan setelah menikan kedua manten segera mengurus Kartu Keluarga, baik untuk menjadi satu keluarga lepas dari KK orangtuanya, maupun untuk alasan kepindahan/ menjadi 1 alamat. Hal ini akan sangat membantu nanti saat mengurus akta kelahiran anak-anak hasil perkawinannya.
Komentar atas Kepengurusan Nikah Tahun 2024
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Tautan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Selamat Hari Jadi Kalurahan Sumbermulyo ke-78
- Penanganan Anak Lambat Bicara Buka Potensi Keaksaraan
- Mengembalikan Minat Baca dengan Manajemen Taman Bacaan
- Seminar Penguatan Penggerak Literasi
- Pementasan Kethoprak "Kembang Wijaya Kusuma" di Bekelan, Bondalem
- Legalisir Dokumen Kependudukan Kini Bisa Online
- Kelompok Peternak di Sumbermulyo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License