Sosialisasi Pergub tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan

Administrator 26 Juli 2024 09:54:46 WIB

Lurah, Pamong, Bamuskal, dan para hadirin tamu undangan duduk khidmat mendengarkan paparan narasumber dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Bantul. Sosialisasi kali ini menjelaskan Peraturan Gubernur DIY nomor 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. 

Komentar atas Sosialisasi Pergub tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License