Sosialisasi Pergub tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan
Administrator 26 Juli 2024 09:54:46 WIB
Lurah, Pamong, Bamuskal, dan para hadirin tamu undangan duduk khidmat mendengarkan paparan narasumber dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Bantul. Sosialisasi kali ini menjelaskan Peraturan Gubernur DIY nomor 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Komentar atas Sosialisasi Pergub tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Tautan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kirab Merti Dusun Jogodayoh
- Pentas Seni dan Talkshow dalam rangka Hari Penegakan Kedaulatan Negara
- Nyekar Ke Makam Cikal Bakal Dusun Jogodayoh
- Inisiasi Pendataan SIPEDET CANTIK di Sumbermulyo
- PILKARET (Pemilihan Ketua RT) 2025
- Syawalan Penyandang Disabilitas di Cepoko
- Syawalan Bamuskal se-Bambanglipuro
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
