Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Anak secara Tepat

Administrator 30 Mei 2024 14:38:52 WIB

Anak adalah individu berusia di bawah 18 tahun. Jika anak terlibat dalam kasus kriminalitas, baik sebagai korban maupun pelaku maka anak wajib dijamin dan dilindugi hak-haknya. Demikian yang disampaikan oleh AIPDA Musthafa Kamal, SH, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul. Beliau menjadi narasumber pertama dalam acara Sosialisasi Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang diadakan oleh KKPA di Kalurahan Sumbermulyo. Acara berlangsung cukup antusias dari pagi hari, Kamis (30/05/2024) hingga waktu makan siang.

Pembicara kedua, Retno Palupi, S.Psi, M.Psi, Psikolog, memaparkan dari sudut pandang psikologi. Anak adalah individu yang masih berkembang. Oleh karenanya anak membutuhkan banyak dukungan dari sekelilingnya agar mampu mengambangkan hal-hal yang diperlukannya untuk kehidupannya nanti. 

 

 

Komentar atas Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Anak secara Tepat

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License