Penyuluhan Reforma Agraria untuk UMKM
Administrator 07 Mei 2024 10:44:46 WIB
Badan Pertanahan Nasional mengadakan Penyuluhan Penangan Akses Reforma Agraria di Balai Kalurahan Sumbermulyo. Acara yang bertajuk "Reforma Agraria Hadir untuk Kesejahteraan Rakyat" ini dilaksanakan pada Selasa pagi (07/05/2024) dengan peserta sejumlah 50 orang. Para peserta terdiri atas para pelaku UMKM di Kalurahan Sumbermulyo. Berbeda dengan acara serupa yang dilaksanakan sebelumnya di Pundong, di sana para peserta terdiri atas petani dan pengrajin gerabah. Hal ini dikarenakan Reforma Agraria bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dari berbagai kalangan dan profesi.
Reforma agraria sendiri adalah serangkaian kebijakan atau tindakan pemerintah yang bertujuan untuk mengubah struktur kepemilikan dan penggunaan lahan pertanian dalam sebuah negara. Tujuan utamanya adalah untuk mencapai distribusi tanah yang lebih adil di antara petani, mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, serta meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan petani. Menurut laman resmi dari Kementrian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO), Reforma Agraria berkutat pada penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Reforma agraria bisa mencakup berbagai tindakan, termasuk redistribusi tanah dari pemilik besar ke petani kecil atau tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal, penyediaan akses lebih baik ke sumber daya pertanian seperti air, bibit, dan pupuk, serta dukungan untuk meningkatkan kapasitas petani dalam mengelola lahan mereka secara efisien.
Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang ditingkatkan Pemerintahan Jokowi-JK dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup; sebagaimana terkandung dalam Nawa Cita Jokowi-JK. Menilik sebelumnya pada UU Pokok Agraria tahun 1960, terdapat tiga tujuan mulia yang ingin dicapai: Pertama, Menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan, Kedua, Menyelesaikan konflik agraria, dan Ketiga menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan.
Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
Reforma agraria bentuknya ada tiga, yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial. Dalam bentuknya reforma agraria yang ditargetkan akan dilaksanakan seluas 9 juta hektar sebagaimana Lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, dalam skemanya legalisasi aset 4,5 juta hektar yang meliputi legalisasi terhadap tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertipikat yaitu seluas 600.000 hektar dan legalisasi terhadap tanah-tanah yang sudah berada dalam penguasaan masyarakat seluas 3,9 juta hektar.
Dalam sosialisasi ini, BPN menerangkan pentingnya legalitas penguasaan tanah untuk mendukung perkembangan ekonomi masyarakat. Dimulai dari penataan akses atas tanah, legalitas surat tanah, hingga menjadikannya sebagai sumber kemakmuran dan kesejahteraan yang berbasis agraria melalui pengaturan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir sengketa yang berujung pada melemahkan potensi kemakmuran masyarakat.
Komentar atas Penyuluhan Reforma Agraria untuk UMKM
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Tautan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License