Mengenakan Busana Gagrak Ngayogyakarta di Hari Kamis Pahing

Administrator 07 Desember 2023 08:56:18 WIB

Menurut penanggalan Jawa, 7 Desember 2023 ini merupakan hari Kamis Pahing. Kamis Pahing menjadi momentum yang tidak boleh dilupakan bagi warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Setiap Kamis Pahing, kita akan melihat pemandangan orang-orang yang mengenakan pakaian adat Jawa. Tidak hanya orang tua, anak-anak sekolah juga terlihat memakai pakaian Jawa lengkap mulai dari blangkon, surjan, jarit, hingga selop. Warga Jogja memang diwajibkan memakai pakaian adat setiap Kamis Pahing. Aturan ini melekat bagi kalangan pegawai di instansi pemerintahan dan juga pendidikan. Hal ini untuk memperingati Kamis Pahing sebagai hari atau weton berdirinya Kraton Jogja, yakni semenjak perpindahannya dari Pesanggrahan Ambarketawang menuju lokasi Kraton Jogja saat ini.

Pakaian Adat Jawa gaya Yogyakarta disebut juga Gagrak Ngayogyakarta. penggunaan Pakaian Dinas Tradisional Gagrak Ngayogyakarta bagi pegawai Pemerintah di wilayah Yogyakarta di tetapkan dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Bagi Pegawai Pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketentuan penggunaan Pakaian Dinas Tradisional Gagrak Ngayogyakarta adalah sebagai berikut :
a.    pegawai putra :
1.    baju surjan berbahan dasar kain lurik;
2.    blangkon batik cap atau tulis dengan mondolan;
3.    kain/ jarik batik yang diwiru biasa dan berlatar warna hitam atau putih;
4.    Setagen/ lonthong;
5.    kamus timang;
6.    memakai keris atau duwung; dan
7.    memakai selop/cenela.

b.    pegawai putri :
1.    baju kebaya tangkepan;
2.    kain/ jarik batik yang diwiru biasa dan  berlatar warna hitam atau   putih;
3.    rambut menggunakan gelung tekuk/menyesuaikan; dan
4.    memakai selop/cenela.

Ketentuan Penggunaan Pakaian Dinas Tradisional Gagrak Ngayogyakarta dikecualikan bagi pegawai yang melaksanakan tugas operasional di lapangan yang tidak memungkinkan menggunakan Pakaian Dinas  Tradisional Ngayogyakarta dan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala SKPD/Unit Kerja masing-masing.

Komentar atas Mengenakan Busana Gagrak Ngayogyakarta di Hari Kamis Pahing

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License