Tidak Perlu Legalisasi KTP KK Akta Kelahiran, Akta Kematian
Administrator 08 Mei 2023 10:42:45 WIB
Dalam mengurus beberapa kepentingan kadang diperlukan legalisasi atau legalisir dokumen kependudukan. Misalnya dalam mengurus sertifikat / jual-beli tanah, urusan Bank dan lainnya. Namun Terhitung sejak Juli 2020 lalu sudah diberlakukan aturan baru. Dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan akta yang sudah terdapat tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir. Warga tidak perlu repot-repot melegalisir fotokopi dokumen-dokumen tersebut baik ke kalurahan atau kapanewon untuk legalisasi. Adapun jika pihak-pihak tertentu menghendaki legalisasi entah itu level kalurahan ataupun kapanewon maka silahkan dialihkan ke Dinas Dukcapil saja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor.104 Tahun 2019 pasal 19 ayat (6),
Komentar atas Tidak Perlu Legalisasi KTP KK Akta Kelahiran, Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Tautan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- The Gade Integrated Farming
- Bakti Sosial KB Anggrek Bulan, Padukuhan Kutu
- Pembagian BLT DD tahun 2025 Trimester pertama
- Musyawarah Kalurahan LPPKal dan BUMKAL
- Pembagian Insentif Rois, Prodiakon, Penjaga Masjid dan Gereja
- Penemuan Kerangka di Bulak Tebu Kaligondang
- Perlur no.1 tahun 2025 tentang Pengaturan Calon KPM BLT
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
