Identitas Kependudukan

Administrator 05 Januari 2023 14:14:28 WIB

Dalam melayani kebutuhan masyarakat akan surat-menyurat, Pemerintah Kalurahan Sumbermulyo mensyaratkan sepada warga masyarakat untuk selalu membawa identitas yang berlaku seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik. Selain itu demi kelancaran proses administrasi mulai dari padukuhan diharap sebelum mengurus surat-menyurat warga harus mendapatkan surat pengantar dari Ketua RT masing-masing yang ditandatangani oleh Dukuh. Tujuannya adalah supaya pejabat setempat mengetahui keperluan dan urusan warganya sehingga bisa membantu sesuai peraturan yang berlaku.

Surat Pengantar RT/ Dukuh dan tanda identitas yang disebut diatas berlaku untuk berbagai macam kebutuhan persuratan seperti aneka surat keterangan. Untuk keperluan tertentu semisal yang berhubungan dengan persoalan tanah, dibutuhkan surat lain yang berhubungan, misalnya sertifikat tanah.

Untuk keperluan pernikahan, dibutuhkan identitas (KTP, KK, Akta Kelahiran) dari kedua calon pengantin. Pastikan juga calon pengantin sudah menentukan mahar dan hari pernikahan karena hal itu akan menjadi catatan register di kalurahan yang disyaratkan oleh Kantor Urusan Agama Kapanewon. Jika ada beberapa masalah seperti perwalian, maka petugas pelayanan kalurahan akan memberikan arahan.

 

 

 

Komentar atas Identitas Kependudukan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License