Kecele di Puskesmas, Warga Geruduk Aula Kalurahan untuk Vaksinasi Booster Astrazeneca

Administrator 22 April 2022 11:21:00 WIB

Covid belum musnah, vaksinasi jalan terus! setidaknya itulah yang diungkapkan Kepala Puskesmas Bambanglipuro dr. Tarsisius Glory. Pemerintah pusat pun menerapkan regulasi yang mewajibkan orang-orang yang hendak bepergian untuk disuntik booster vaksin covid-19. Pada hari Jumat (22/04/2022) bertempat di Aula Kalurahan Sumbermulyo Puskesmas Bambanglipuro menggelar kembali vaksinasi Covid-19 booster dari Astrazeneca. Vaksinasi serupa sebelumnya telah digelar di beberapa tempat di Sumbermulyo seperti SD Muhammadiyah Jogodayoh dan Dusun Kintelan.

Vaksinasi yang diselenggarakan lewat kolaborasi antara Kemenag, Puskesmas dan organisasi Islam NU ini berlangsung secara tertib. Meskipun awalnya nampak sepi peminat namun menjelang siang peserta mulai berdatangan. Hal ini dikarenakan banyak yang mengira Vaksinasi kali ini dilaksanakan di Puskesmas Bambanglipuro.

Dari sekitar 110 orang peserta, sebagian besar merupakan lansia yang memang menunggu jadwal dan panggilan vaksinasi karena kuota terbatas. Ada juga beberapa warga yang masih berusia di bawah 50 tahun. Namun dari keseluruhan, semua orang mengikuti dengan teratur dan kondusif. Beberapa orang polisi yang turut mengamankan acara nampak santai dan sesekali bertegur sapa dengan warga yang memang mereka kenal. Setelah selesai, dr. Glory menitip pesan kepada semua orang terutama dari jajaran pemerintah kalurahan Sumbermulyo untuk mengumumkan bahwa vaksinasi berikutnya akan dilaksanakan besok Sabtu (23/04/2022) di Puskesmas Bambanglipuro.(awp)

 

Komentar atas Kecele di Puskesmas, Warga Geruduk Aula Kalurahan untuk Vaksinasi Booster Astrazeneca

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License