Penyuluhan tentang Hukum dan Perlindungan Hak Tumbuh Kembang Anak

Administrator 22 Maret 2022 11:48:41 WIB

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan pada hak tumbuh kembang anak, Pemerintah Kalurahan Sumbermulyo menyelenggarakan penyuluhan hukum pada Senin (21/03). Acara yang berlangsung di Aula Kalurahan ini mengambil tema Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak No.35 tahun 2014 dan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak tahun 2011. Menurut Kakanwil Kemenkumham DIY, Aris Supriyadi, SH. MH., kerjasama semacam ini penting untuk mensosialisasikan undang-undang atau peraturan hukum yang belum diketahui masyarakat.

Penyuluhan hukum ini merupakan kerjasama antara Kalurahan Sumbermulyo, Kemenkumham DIY, dengan menggandeng Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) DIY. Para narasumber memaparkan materi secara runtut mulai dari kriteria anak dan bagaimana proses hukumnya, hingga tinjauan lintas disiplin.

Diantara narasumber turut serta Psikolog Rini Tri Indriani, S.Psi, M.Psi yang sering menangani pembinaan anak-anak yang terlibat kriminal. Beliau memaparkan bahwa perilaku melanggar hukum oleh anak merupakan akibat dari serangkaian sistem yang kompleks. Masyarakat hendaknya bahu-membahu untuk menciptakan suatu sistem yang saling mendukung dalam masyarakat demi perkembangan kejiwaan anak yang sehat, papar beliau.(awp)

Komentar atas Penyuluhan tentang Hukum dan Perlindungan Hak Tumbuh Kembang Anak

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License