Pembebasan Denda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2021 di K
Administrator 24 Februari 2022 09:58:01 WIB
Per hari Senin (15/10) Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan pembebasan denda pembayaran PBB P2 untuk seluruh objek pajak di 17 Kapanewon sampai dengan 30 Desember 2021.
Selain itu, program pembebasan denda untuk tahun pajak 1994-2020 juga masih berlangsung sampai dengan 30 Desember 2021.
Segera cek tunggakan pajak #KawanPajakBantul via aplikasi Lapak Bantul / scan barcode yang tercetak di SPPT PBB P2 dan manfaatkan program pembebasan denda PBB P2 mulai dari tahun pajak 1994 sd 2021.
Komentar atas Pembebasan Denda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2021 di K
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Tautan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Memaksa Beli, bisa Dikenai Pasal 335 KUHP
- Selamat atas Dilantiknya 4 Pamong Baru Sumbermulyo
- Penarikan KKN UNY
- Apel Rutin dan Serah Terima Purna Tugas Pamong
- Pelatihan Public Speaking dan MC Basa Jawa untuk TP PKK
- Timor Leste Studi Banding ke Sumbermulyo
- Evakuasi Korban Kecelakaan Tunggal di Jl. Samas, Tangkilan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License