PENYULUHAN HUKUM YPBH PERADI BANTUL DAN KEMKUMHAM DIY

Administrator 29 Oktober 2021 11:51:52 WIB

Kalurahan Sumbermulyo mendapat kesempatan untuk Pemberdayaan dan Penyuluhan Hukum dari YPBH Peradi Bantul dan Kemkumham DIY pada Jumat (29/10/2021) dari pagi pukul 08:30 WIB - selesai pukul 11:00 WIB. Acara ini dilaksanakan dengan mengundang seluruh unsur-unsur kemasyarakatan dan pemerintahan Kalurahan Sumbermulyo mulai dari lurah beserta pamong, perwakilan Bamuskal, dukuh, Babinsa, Bhabinkamtibmas, LPMD, Karang Taruna, perwakilan RT dan tokoh masyarakat, dan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Ibu Uning Hardanti selaku pemateri dari Kemkumham membahas kasus yang sedang marak yakni soal Pinjaman Online (pinjol). Dijelaskan bahwa pinjaman baik online ataupun yang offline ada yang bersifat legal maupun ilegal. Oleh karena itu masyarakat harus berhati-hati dan bijaksana dalam menyikapi jasa keuangan. selain itu beliau juga memaparkan sejumlah peraturan dan pasal-pasal hukum yang berkaitan dengan peminjaman uang ataupun proses jual-beli sehingga semua pihak dapat memperoleh manfaat dan terhindar dari kerugian akibat konflik pidana maupun perdata.

Selanjutnya, Bpk. Arfian Indrianto memberikan kesempatan untuk berdiskusi atau tanya jawab seputar persoalan hukum kaitannya dengan keuangan. Dalam kesempatan ini beberapa peserta mengambil hak tanya antara lain dari perwakilan dukuh, Bpk. H. Purwanto dari Siten. Beliau menanyakan masalah asuransi. Setelah dijawab oleh para pemateri, berikutnya ada Bpk Ngatijan perwakilan RT dari Derman, Gersik. Beliau menanyakan masalah "Bank Plecit" alias debt collector yang sering meresahkan. Terakhir dari pihak kalurahan, Bpk. Burhan Susilo meminta saran atas kasus penipuan yang sedang dialaminya.

Setelah semua dijawab dengan baik, dan waktu sudah siang, maka pertemuan diakhiri dengan sesi foto bersama. 

Komentar atas PENYULUHAN HUKUM YPBH PERADI BANTUL DAN KEMKUMHAM DIY

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License