Koordinasi Penyelesaian Limbah Penyembelehan Hewan
04 Oktober 2019 09:00:14 WIB
Pada Hari Kamis 03 Oktober 2019 jam 14.00 WIB telah dilaksanakan rapat koordinasi penyelesaian limbah penyembelihan hewan di Depok, Gunungan Sumbermulyo. Rapat dihadiri oleh Dinas Pol PP Kab. Bantul, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bantul , Dinas PU, Koramil Bambanglipuro, Polsek Bambanglipuro, Pemerintah Desa Sumbermulyo, BPD Sumbermulyo, dan Babin Kamtibmas. Selama ini limbah yang dihasilkan dari penyembelihan belum di kelola dengan baik oleh pemilik usaha kuliner Bapak Geong. Limbah tersebut sudah mencemari lingkungan sekitar lokasi usaha dan mengganggu aktifitas warga Depok, Gunungan. Jika di biarkan terus menerus di kawatirkan akan menimbulkan wabah penyakit yang dihasilkan dari limbah tersebut. Untuk itu perlu penyelesaian dan pengelolaan limbah dari hasil penyembelihan hewan tersebut agar tidak mencemari lingkungan.
Hasil dari rapat koordinasi telah di sepakati bahwa :
1. Pemilik usaha kuliner hewan guguk wajib membuat surat peryataan sanggup mengelola limbah dari penyembelihan hewan dengan baik
2. Selama belum ada pengolahan limbah hasil penyembilihan hewan maka usaha tidak di ijinkan untuk buka
3. Segera mengurus surat ijin usaha
Komentar atas Koordinasi Penyelesaian Limbah Penyembelehan Hewan
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Tautan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Ketika Curhatmu adalah Reportase: Pelatihan Jurnalistik
- Selamat Hari Jadi Kalurahan Sumbermulyo ke-78
- Penanganan Anak Lambat Bicara Buka Potensi Keaksaraan
- Mengembalikan Minat Baca dengan Manajemen Taman Bacaan
- Seminar Penguatan Penggerak Literasi
- Pementasan Kethoprak "Kembang Wijaya Kusuma" di Bekelan, Bondalem
- Legalisir Dokumen Kependudukan Kini Bisa Online
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License